Selama ini eksitensi dan intelektual Mahasiswa Fakultas Agama Islam ( tarbiyah ) menjadi satu pertanyaan ditengah polemik bangsa yang dihadapi.Oleh karna ini ditengah polemik yanga da saat ini semestinya menajdi kesadaran dan kperihatinan kita bersama sebagai mahasiswa fakultas agama islam. Oleh karna itu saya mengajak teman-teman serta rekan-rekan mahasiswa/i fakultas agama islam yang di jakarta dan sekitarnya untuk kiranya dapat bergabung dalam organsiasi ini untuk bersama kita menggagas, menyusun, berpikir untuk kemajuan agama, bangsa dan khususnya menumbuhkan kesadaran kita sebagai fakultas agama islam.
Republika Online.
Suara Islam - Situs Berita Islam Terdepan
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Tentang Tata kelola Informasi
09/20/2011
Jakarta – Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan Nasional menggelar uji publik terhadap rancangan peraturan menteri mengenai tata kelola informasi di Kemdiknas.
Uji publik rancangan peraturan menteri ini mengumpulkan perwakilan eselon satu dan dua di Kemdiknas untuk mendengarkan masukan-masukan dari semua unit utama. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemdiknas, Ainun Na’im.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemdiknas, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan menteri ini akan menjadi dasar bagi Pusat Informasi dan Humas (PIH) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kemdiknas untuk mengelola informasi dari dan kepada publik. PIH menjadi PPID di Kemdiknas berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 094/P/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemdiknas.
Ibnu mengatakan, selama ini PIH hanya menguasai informasi secara umum dari setiap unit di kementerian. Informasi detail ada di masing-masing unit utama. “Dengan permen ini diharapkan kerjasama antar unit makin baik, hingga pelayanan juga makin baik,” katanya usai memimpin sidang uji publik rancangan peraturan menteri ini di Gedung A Kemdiknas, Senin (19/09).
Ibnu menyampaikan, rancangan peraturan menteri ini telah melalui beberapa tahap hingga bisa sampai ke tahap uji publik. Rancangan pertama masih mencari dimana tata kelola ini akan dituangkan. Rancangan kedua, memberi isi dalam batang tubuh yaitu pasal-pasal dan ayat-ayatnya. Dan beberapa tahap lain yang telah dilalui. “Tahap-tahapnya semakin maju sampai hari ini,” katanya.
Rancangan peraturan menteri yang telah melalui uji publik ini akan disusun kembali oleh PIH dan biro hukum Kemdiknas. Selanjutnya akan diserahkan ke Menteri Pendidikan Nasional untuk diperiksa dan disetujui. Ibnu berharap peraturan tersebut bisa selesai secepatnya, dan tahun depan sudah bisa dijalankan. (Aline)
Sumber :http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/berita/52
”Pergaulan Bebas, Rapuhnya Fondasi Agama”
OPINI | 06 March 2010 | 11:02 345 1
1 dari 1 Kompasianer menilai Aktual
Manusia di bekali oleh Allah SWT hawa nafsu dalam dirinya. Salah satunya adalah nafsu seks. Sebuah nafsu suci yang harus di jaga kesucianya. Nafsu seks itu baru boleh di salurkan setelah adanya pernikahan yang sah. Islam melarang umatnya untuk mendekati zina. Sebab, ketika seseorang telah dekat dengan zina maka akan sulit untuk tidak melakukanya.
Dewasa ini, pergaulan antara pria dan wanita sudah banyak menyimpang dari ajaran agama islam yang sebenarnya. Anak-anak muda zaman sekarang dengan enaknya dan tanpa ada malu sedikitpun ketika berkencan atau berpacaran di muka umum. Seakan-akan itu semua adalah suatu kewajaran dan bukan larangan norma Agama.
Perbuatan zina sudah menyebar mulai dari perkotaan hingga ke pelosok-pelosok pedesaan. Baik zina yang di lakukan atas dasar suka sama suka ataupun atas pemaksaan (pemerkosaan). Bahkan mulai menggerogoti beberapa lembaga pendidikan, yang notabene merupakan tolok ukur dan wajah masa depan bangsa. Adanya siswa sekolah yang hamil di luar nikah, mahasiswa atau mehasiswi yang hidup bersama dalam satu kontrakan, rumah, atau kos tanpa ada ikatan pernikahan (kumpul kebo). Bahkan lebih tragis lagi adanya hubungan badan antara orang tua dengan anak dan adanya orang-orang tua yang sudah berkeluarga (bersuami/ beristri) yang masih juga mencari partner untuk selingkuh.
Padahal Allah SWT telah menerangkan dalam Al-qur’an, Q,S. al-isra’ :32) : “ dan janganlah kamu mendekati zina; karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. Dalil ini merupakan peringatan yang sangat keras. Sebab mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukanya. Menunjukkan bahwa betapa seriusnya agama melarang perbuatan tersebut. Karena akan memunculkan beberapa dampak negatif yang besar. Seperti munculnya berbagai penyakit kelamin, sampai penyakit AIDS/ HIV yang merupakan salah satu penyakit mematikan yang belum di temukan obatnya yang tepat sampai sekarang.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Al-Jauzi juga telah di jelaskan dampak perbuatan zina ada enam perkara. Tiga perkara menimpa di dunia dan Tiga perkara menimpa di akhirat. Tiga perkara yang menimpa di dunia adalah hilangnya kewibawaan, memperpendek usia dan selalu di lilit kefakiran. Sedangkan tiga perkara yang menimpa di akhirat adalah mendapatkan murka Allah SWT, jeleknya perhitungan amal dan siksa dalam neraka.
Islam melarang umatnya untuk berdua-duaan di tempat-tempat sepi antara lawan jenis dan pergaulan bebas. Karena hal tersebut dapat membangkitkan gairah seksual dan setanpun akan mendorong agar terus berlanjut pada tingkat yang lebih seru. Jika keduanya tidak bisa membendung gairah seksual dan bujuk rayu setan maka akan terjadilah perzinaan sebagai wujud pelampiasanya.
Rapuhnya fondasi agama merupakan salah satu faktor besar yang menyebabkan munculnya kemaksiatan, kemungkaran, dan perzinaan. Tidak adanya kesadaran akan prinsip-prinsip dan norma-norma agama yang harus di junjung tinggi dan karena agama tidak menjadi bagian dari kepribadiannya. Sehingga timbulnya ketakutan pada dosa itu hanya di rasakan oleh orang yang mengerti ajaran atau norma-norma agama atau kuat imannya saja. Sehingga yang muncul dalam masyarakat yang tidak memperdulikan agama adalah mereka akan melakukan perilaku menyimpang, seks bebas, kumpul kebo dan lain sebagainya selama mereka merasa aman tanpa memikirkan adanya dosa dan kemurkaan Allah SWT.
Semua itu dibutuhkan kerja sama peran serta semua komponen masyarakat untuk mengatasinya. Sebagai orang tua harus pandai mengontrol pergaulan anak-anaknya, tingkah lakunya, penampilannya, dan lain sebagainya. Sebagai remaja harus ada kesadaran untuk menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan menjaga kehormatannya serta didukung oleh peran serta masyarakat yang kuat. Dan pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan-penyimpangan dan perbuatan asusila yang terjadi. Dengan peran serta semua komponen masyarakat dan membangun fondasi agama yang kuat pada semua lapisan masyarakat, maka fondasi agama yang kuat ini akan menjadi landasan yang kuat dalam menghadapi berbagai masalah atau keadaan. Sehingga masalah-masalah penyimpangan sosial dalam masyarakat akan teratasi dengan baik. Wallahu a’lam……













